Tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin tinggi. Tingginya tuntutan ini mengakibatkan perlu adanya reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi. Target utama dari kegiatan reformasi birokrasi adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Program Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK / WBBM merupakan program nasional dalam upaya pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia yang menjadi prioritas Kementerian Agama. Program ini dilakukan setelah dilaksanakannya pencanangan Kementerian Agama sebagai Kementerian yang berkomitmen untuk membangun Zona Integritas sejak Desember 2012 yang dicanangkan oleh Menteri Agama dengan disaksikan oleh perwakilan seluruh institusi/lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, BPKP, ORI, dan seluruh elemen masyarakat. Pencanangan ini merupakan komitmen nyata Kementerian Agama dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 106 Tahun 2019 tentang Penetapan Satuan Kerja Sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penetapan Madrasah Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju wilayah bebas Korupsi dn wilayah Birorasi bersih dan Melayani pada tanggal 04 Januari 2021, kemudian diturunkan dengan Surat pendamping Pendampingan Pembangunan ZI-WBK Pada Madrasah Percepatan Implementasi Reformasi Birokrasi Melalui Pembangunan ZI WBK - WBBM pada Madrasah dari Dirjen Pendis pusat No 1282 /Dj.I/Set.I/KP.02.3/03/2021 Tanggal 08 Maret 2021. Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Utara menerbitkan Surat Kontrak Pembangunan ZI pada MAN Tarakan tanggal Februari 2021 di Tanjung Selor dan ditandatangani oleh Bapak Said Mihdar Said Hady.ST.M.Si selaku Kepala MAN Tarakan
Berbagai upaya nyata telah dilakukan Kementerian Agama dalam mendorong terwujudnya good governance dan clean government, salah satunya melalui proses pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada seluruh satker pilot project ZI di lingkungan Kementerian Agama. Gagasan ini merupakan suatu tindakan nyata reformasi birokrasi untuk menciptakan perbaikan manajemen serta guna mengurangi terjadinya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Dalam prosesnya, Kementerian Agama menyusun strategi melalui berbagai tahapan, antara lain diawali dengan merumuskan panduan sosialisasi dan modul, melakukan monitoring dan evaluasi, dan pada tahapan berikutnya dilakukan evaluasi disertai pelaksanaan survey. Hasil evaluasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan apakah satker layak atau memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan predikat WBK atau WBBM.
Berdasarkan hal itu, maka perlu adanya sebuah rencana untuk mewujudkan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di MAN Tarakan
B. Proses pembangunan Zona Integritas MAN Tarakan
Proses pembangunan Zona Integritas MAN Tarakan merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh Menteri Agama. Pembangunan Zona
Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Komponen - komponen dalam program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani:
1.
Komponen
Pengungkit yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dimana di dalamnya perlu adanya Manajemen Perubahan yang meliputi:
a. Penataan Organisasi tata laksana;
b. Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia;
c. Penguatan Pengawasan;
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
2.
Komponen Hasil
Hasil yang diharapkan dari peningkatan pelayanan publik yang baik adalah kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh Unit Kerja di Lingkungan MAN Tarakan.(Frh)