Rapat Terbatas Bahas Tindak Lanjut Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Kementerian Agama
Humas MAN Tarakan - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara Nomor B-896/Kw.34.04/PP.00/09/2026 tanggal 16 September 2026, tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai (HP) di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, madrasah menggelar rapat terbatas bersama jajaran pimpinan dan wali kelas.
Rapat dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kepala Madrasah dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Madrasah, H. Bambang Wahyuono, S.Pd. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Wakil Kepala Madrasah (Waka) serta wali kelas.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai langkah tindak lanjut terkait penerapan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Pembahasan diarahkan pada upaya membangun kesepahaman bersama antara pimpinan, waka, dan wali kelas agar kebijakan dapat diterapkan secara tertib, konsisten, serta tetap memperhatikan kebutuhan proses pembelajaran dan pembinaan peserta didik.
Selain membahas ketentuan dan mekanisme pelaksanaan, rapat juga menjadi momentum untuk memperkuat peran wali kelas dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada peserta didik terkait penggunaan gawai secara bijak dan bertanggung jawab.
Melalui rapat terbatas ini, diharapkan seluruh unsur madrasah memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang lebih tertib, fokus, dan kondusif bagi proses pembelajaran.






