Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran dilakukan baik dalam lingkungan Madrasah atau sekolah maupun diluar sekolah dengan tujuan mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Kegiatan Ekstrakurikuler diatur melalui pemerintah UU No 20 tahun 2003 pasal 3 yang memuat mengenai tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, beraklak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaiamana yang dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Adapun beberapa kegiatan ekstrakurikuler di MAN Tarakan adalah sebagai berikut :